Peredaran Berbagai Jenis Kayu Keladan Kelas 2 dan Kayu Ulin Milik Afat Patut Dipertanyakan

InShot_20250701_120726292_6SObWAJW47


 

Guritaborneo.com, Melawi, Kalimantan Barat — Praktik peredaran kayu bernilai tinggi seperti Keladan Kelas 2 dan Kayu Ulin yang diduga tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas jual beli kayu yang dilakukan oleh seorang pengusaha lokal bernama Afat.

Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas perdagangan kayu oleh Afat telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai jenis kayu keras yang tergolong langka dan dilindungi, seperti Keladan dan Ulin. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen legal yang sesuai, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diwajibkan oleh undang-undang.

“Kayu-kayu itu keluar masuk tanpa ada tanda dokumen resmi. Ini jelas-jelas menyalahi aturan, apalagi jenis kayunya termasuk yang dilindungi,” ujar salah satu warga yang sering melihat aktivitas pengangkutan kayu dari lokasi milik Afat.

Kondisi ini menuai reaksi dari sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat sipil. Mereka mendesak Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan. Menurut mereka, pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperparah kerusakan hutan dan memperkuat jaringan mafia kayu ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

“Kami minta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan kita,” tegas seorang aktivis lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kehutanan maupun KLHK terkait aktivitas jual beli kayu oleh Afat. Namun, desakan publik agar dilakukan penindakan tegas semakin menguat.


Tim/Red

error: Content is protected !!