Barang Bukti Sitaan Krimsus Polda Kalbar: Satu Unit Truk dan Kayu Meranti, Keladan ( Kelas 2 ) Milik Pengusaha Kayu Suman Masih Terparkir di Polsek Tebelian.

InShot_20250516_230115048_pjmJ5ijv8Z

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar – Satu unit truk beserta tumpukan kayu meranti, keladan ( kelas 2 ) yang diduga merupakan hasil sitaan dalam kasus tindak pidana kehutanan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar), hingga kini masih berada di halaman Polsek Tebelian, Kabupaten Sintang.

Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (16/5), truk dan kayu tersebut tampak diamankan di area belakang Polsek. Kendaraan itu diduga milik seorang pengusaha kayu bernama Suman yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tebelian membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari Polda Kalbar. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui secara detail terkait identitas pemilik kayu maupun kronologi penangkapannya.

“Terkait siapa pemilik dan pengusaha kayu tersebut, pihak kami tidak mengetahui. Ini barang titipan dari Polda Kalbar, bang. Jadi kami hanya menjaga barang bukti. Soal penangkapan, silakan langsung tanya ke Polda Kalbar ya, bang,” ujar salah satu petugas Polsek Tebelian saat ditemui di lokasi.

Perlu diketahui penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dipimpin langsung oleh Rahmat dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Hingga berita ini diturukan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait status hukum kasus tersebut, maupun kejelasan mengenai keterlibatan pihak pengusaha bernama Suman.

Publik berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat maraknya praktik ilegal logging yang merusak lingkungan di wilayah Kalimantan Barat.

Tim Red

error: Content is protected !!