Penimbunan BBM Bersubsidi di Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Diduga Milik Ev dan M T Tak Tersentuh Hukum
Guritaborneo.com, Melawi, 24 November 2024 – Terkait dengan adanya laporan dari warga setempat, tim investigasi telah melakukan penelusuran lapangan mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa aktivitas tersebut terjadi di sebuah gudang yang diduga milik dua orang berinisial Ev dan M T.
Setelah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi, tim menemukan bahwa gudang tersebut memang menampung BBM jenis solar dan pertalite dalam jumlah yang mencurigakan. Selain itu, diketahui bahwa sekitar 85% dari pasokan BBM tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Landau Leban dan sekitarnya.
Dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang tersebut, Ev dan M T, diketahui juga terlibat dalam usaha penampungan emas hasil PETI yang marak di Kecamatan Menukung. Kegiatan ilegal ini semakin memprihatinkan karena tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), meskipun sudah ada informasi yang berkembang di masyarakat.
Terkait hal ini, tim berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Melawi dan Kapolda Kalbar, segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti adanya penimbunan BBM bersubsidi dan keterlibatan dalam kegiatan PETI, diharapkan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku dapat segera diambil.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kelangkaan BBM bersubsidi serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan emas tanpa izin yang tidak terkontrol. Tim berharap agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas ilegal ini.
(Tim Investigasi)